Salin Artikel

Bongkar Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap 2 Muncikari

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda yakni di Kota Ambon dan Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

“Untuk tersangka ada dua orang yang kami tangkap, pertama WA itu ditangkap di indekosnya di daerah Silale, Ambon, dan WIL ditangkap di Saparua,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Manik di ruang kerjanya, Selasa petang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku beraksi sejak Juli 2020. Mereka menggunakan aplikasi pesan instan untuk menggaet pelanggan.

Sebanyak tiga perempuan berstatus di bawah umur menjadi korban dalam kasus ini.

Ketiga korban itu tinggal bersama salah satu tersangka.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa buah busana perempuan dan ponsel yang digunakan para tersangka.

“Korban ini anak di bawah umur semua, ada tiga yang tinggal bersama salah satu tersangka, jadi awalnya korban ini tidak tahu apa-apa tapi setelah dua minggu tinggal dengan tersangka baru mereka tahu, tapi karena kebutuhan ekonomi ya mereka jalani saja,” ungkapnya.

Mido mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, para korban yang tinggal bersama tersangka sudah melayani pria hidung belang masing-masing enam kali.

Dari sekali transaksi yang dilakukan, para korban dibayar sebesar Rp 350.000 hingga Rp 400.000.


Uang itu dibagikan kepada kedua tersangka.

“Jadi setiap kali transaksi itu tersangka dapat bagian Rp 100.000 sampai Rp 150.000, uang itu dipakai untuk gaya-gayaan, ke salon dan beli pakaian,” katanya.

Kasus itu terbongkar saat kedua pelaku mendapatkan informasi kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

“Untuk korban lainnya saat ini kita masih mendalami ya,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/01/20502161/bongkar-kasus-prostitusi-online-anak-di-bawah-umur-polisi-tangkap-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke