Salin Artikel

Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker di Banjarmasin Didenda Rp 100.000

Penerapan denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020.

Sebelum diberlakukan, Perwali tersebut sudah disosialisasikan selama dua pekan.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, akan bertindak tegas terhadap seluruh warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, terutama bagi yang tidak mengenakan masker.

"Kita akan menegakkan sanksi. Seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan untuk perorangan ada denda Rp 100.000," ujar Ibnu Sina seusai apel gelar pasukan di halaman Kantor Wali Kota.

Selain sanksi perorangan, Ibnu juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Untuk badan usaha ada sanksi pencabutan izin usaha dan juga denda Rp. 150.000," tegasnya.

Dikatakan Ibnu, sebelum sanksi denda uang diberlakukan, terlebih dahulu diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan juga hukuman fisik berupa push up.

Jika sudah sering kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka jalan terakhir adalah sanksi denda uang.

Untuk mengoptimalkan kinerja petugas di lapangan, maka penerapan sanksi tersebut kata Ibnu akan berlaku sampai akhir tahun 2020.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/01/15082901/mulai-hari-ini-tak-pakai-masker-di-banjarmasin-didenda-rp-100000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke