Salin Artikel

Kasus Bunuh Diri Eks Kepala BPN Denpasar, Polisi Sita Pistol

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi tengah menyelidiki kasus tewasnya Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, TN (53) usai bunuh diri di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa pistol dan memeriksa CCTV di lokasi kejadian.

Selain itu, sejumlah saksi seperti penasehat hukum korban dan penyidik Kejati Bali telah dimintai keterangan.

"Sementara kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti. Penyebab kematiannya, memastikan jenis senjatanya, bukti kepemilikan senjata," kata Dodi, di Kejati Bali, Senin malam.

Selain itu, akan didalami bagaimana prosedur penerimaan seorang tersangka di Kejati Bali.

"Prosedur penerimaan, kok bisa senjata masuk. Kami akan cek semuanya. Kami kumpulkan bukti dan mencari saksi," kata dia.

Dodi mengatakan, jenazah akan dilakukan otopsi untuk mencari tahu penyebab kematiannya.

Namun, Dodi belum membeberkan jenis pistol yang digunakan TN. Saat ini, akan dilakukan identifikasi terhadap pistol tersebut.


Namun, informasi sementara ada lima proyektil yang bersarang di senjata. Kemudian satu peluru telah digunakan.

Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar, TN (53) meninggal usai bunuh diri di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020) malam.

Ia bunuh diri usai diperiksa penyidik Kejati Bali dan hendak ditahan.

Wakajati Bali, Asep Maryono mengatakan, korban bunuh diri di toilet Kejati Bali.

"Ketika perjalanan (ke mobil tahanan) itu dia izin ke toilet dan bunuh diri. Kami sudah dapat konfirmasi yang bersangkutan meninggal dunia," kata Asep, di Kejati Bali, Senin malam.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/31/23530491/kasus-bunuh-diri-eks-kepala-bpn-denpasar-polisi-sita-pistol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke