Salin Artikel

Penyelundupan 6,5 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Madura Digagalkan

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 6,5 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia gagal diselundupkan ke pulau Madura di Jawa Timur.

Sabu yang dikemas dalam belasan paket produk minuman itu berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, sabu tersebut didapati dari peti kemas asal Malaysia yang sampai di Surabaya 18 Agustus 2020 lalu.

"Untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas, sabu total seberat 6,5 kilogram diasukkan dalam kemasan produk bubuk minuman Milo," kata Trunoyudo, di Mapolda Jawa Timur, Senin (31/8/2020).

Karena mencurigakan, pihak Bea Cukai dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya langsung melakukan penyelidikan siapa penerima barang tersebut.

"Ternyata barang tersebut dikirim ke Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang," ujar dia.

Dari aksi penegahan, 2 orang kurir ditangkap masing-masing adalah LF dan HB.

Keduanya sama-sama warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.


"Pemilik barang berinisial SE sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi alias buron," ujar dia.

Pihaknya mengaku akan terus mengembangkan temuan narkoba tersebut dari pemesan hingga ke siapa saja jaringan distribusinya.

Sementara kedua kurir ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) dan subsider 112 (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Polda Jatim akan intens bekerja sama dengan semua pihak dalam pemberantasan narkoba yang mengancam masa depan anak bangsa," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/31/19402731/penyelundupan-65-kilogram-sabu-dari-malaysia-ke-madura-digagalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke