Salin Artikel

Usai Transaksi Narkoba, Oknum ASN di Bantaeng Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

KOMPAS.com - Usai bertransaksi narkoba, AR (42), oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dtangkap polisi.

AR, warga asal Bonto Sungu, Kecamatan Bissappu ini ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Bantaeng di Kampung Tala-tala, Kecamatan Bissappu Bantaeng, Selasa, (18/8/2020) lalu sekitar pukul 14.00 Wita.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu saset plastik kecil berisi sabu, satu ponsel android merek huawei, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru DD 2600 F dan satu lembar kertas putih kecil pembungkus sabu.

Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri mengatakan, tertangkap AR berawal dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria berpakaian seragam dinas usai bertransaksi narkoba di Kampung Garegea.

Mendapat informasi itu, sambungnya, Satres Narkoba Polres Bantaeng langsung melakukan penyelidikan.

"Lelaki ini ditangkap saat akan mengarah ke Jalan Bakri," kata Sandri kepada Kompas.com, Senin (31/8/2020).


Hasilnya, saat akan ditangkap, pelaku langsung membuang sabu ke selokkan. Melihat itu, petugas langsung mengambil dan menujukkannya ke AR.

Saat dilakukan interogasi, sambungnya, pelaku mengaku sabu yang dibuang saat diberhentikan petugas adalah miliknya.

"Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan semantara di Mapolres Bantaeng.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114,112 (1) Undang-undang Narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

(Penulis Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/31/17175751/usai-transaksi-narkoba-oknum-asn-di-bantaeng-ditangkap-polisi-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke