Salin Artikel

Keluarga Remaja yang Dikeroyok Temannya hingga Tewas Cari Keadilan, Minta Pelaku Dihukum Setimpal

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Keluarga LRW, anak korban penganiayaan sejumlah temannya hingga meninggal ingin kasus yang menimpa anaknya diusut tuntas dan pelaku diadili seadil-adilnya.

Ibu Lukman, Pradhita Indriani (35), warga Wonokromo, Pleret, Bantul, mengatakan luka dan barang bukti yang dibeberkan oleh pihak kepolisian tidak sesuai.

"Antara luka dan barang bukti yang ditampilkan itu tidak sesuai dengan apa yang dialami oleh mendiang anak saya, seperti luka lebam dan luka koyak. Intinya, antara luka yang diderita anak saya dan bukti yang ditampilkan itu bertolak belakang," ujar Pradhita, saat diwawancarai di kantor KPAI Kota Yogyakarta, Kamis (27/8/2020).

Sampai sekarang, dirinya belum mendapatkan hasil forensik. Ia menduga luka akibat benda tumpul menjadi satu di antara faktor yang melatarbelakangi anaknya tewas.

"Dalam barang bukti yang ditampilkan tidak ada benda tumpul. Kami juga belum dikasih tahu apa-apa hasil forensiknya," katanya.

Dalam kesempatan ini, keluarga didampingi oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa.

Direktur LKBH Pandawa Thomas Nur Ana Edi mengatakan, pihaknya mendampingi keluarga bertujuan untuk mendorong penegak hukum untuk menangani kasus dengan profesional, dan rasa keadilan.

Menurutnya korban maupun pelaku masih kategori anak-anak sehingga dalam proses hukum harus berimbang. Hukuman untuk para pelaku juga harus setimpal.

"Meskipun perkara anak, ketika perkara ini bisa didalami tentunya penegak hukum bisa menyeleksi apakah kasus ini merupakan kasus penganiayaan berat atau sedang. Hukuman untuk pelaku juga harus setimpal, karena korbannya juga anak-anak," jelasnya.

Komisioner KPAI Yogyakarta Bidang Aduan dan Mediasi Hari M mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas kasus yang menimpa LRW.

Pasalnya, almarhum merupakan korban yang sekian kalinya kasus penganiayaan yang menimpa anak hingga menimbulkan kematian.

"Kami mendukung semua pihak yang ingin menegakkan keadilan hukum. Kami juga menjelaskan orang tua dan LKBH Pandawa bahwa mandat KPAI itu melindungi hak hak anak terlepas anak statusnya adalah korban maupun pelaku," ucapnya.

Karena lokasi kejadian berada di Kabupaten Bantul, pihaknya menyarankan keluarga dan LKBH Pandawa untuk melaporkan kasus ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY.

"Kami juga menyarankan agar LKBH Pandawa yang menjadi kuasa hukum orangtua korban agar melaporkan ke LPA DIY, pasalnya lokus kejadiannya bukan masuk ranah KPAI Kota Yogyakarta yang hanya fokus di wilayah kota Yogyakarta," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, LRW (18), remaja warga Kecamatan Pleret, Bantul, Yogyakarta, tewas usai diduga dianiaya sejumlah temannya pada Sabtu (8/8/2020) kemarin.

Kapolsek Pleret AKP Riwanto menyampaikan, peristiwa itu bermula ketika korban datang ke rumah temannya berinisial P di Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Jumat (7/8/2020).

Saat itu, P mengaku kehilangan uang Rp 100.000 dan curiga kepada LRW.

"Itu kan teman (korban dan pelaku), dia ambil uangnya temannya. Ngambil uang Rp 100.000 tidak ngaku (awalnya), terus ngaku, terus diajar," kata Riwanto saat dihubungi wartawan melalui telepon Sabtu.

Setelah dianiaya, kata Riwanto, korban yang mengalami luka di bagian mulut dan kepala tidak sadarkan diri di rumah P.

Penganiayaan terhadap LRW diduga dilakukan oleh 6 orang temannya.

Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Nur Hidayah, Blawong, Bantul.

Setelah dilakukan pengecekan sesuai medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/28/10032081/keluarga-remaja-yang-dikeroyok-temannya-hingga-tewas-cari-keadilan-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke