Salin Artikel

Aniaya Terduga Pencuri hingga Tewas, 9 Nelayan di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari melalui Kapolsek Tegal Barat Kompol Evi Wijayatni mengatakan, kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing saat menganiaya korban Suhar (38) warga Desa Ujungrusi, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

"Semua ada sembilan orang. Masing-masing memiliki peran, ada yang memukul dan menendang," kata Kapolsek Tegal Barat Kompol Evi Wijayatni, dalam konferensi pers di Mapolsek Tegal Barat, Kamis (27/8/2020).

Evi menjelaskan, kejadian bermula, saat para tersangka memergoki korban tengah membawa dinamo kapal.

Mereka menduga barang yang dibawa korban merupakan hasil mencuri.

"Awalnya korban diduga mencuri dinamo kapal. Kemudian kepergok, dan ditangkap oleh mereka. Saat mau ditanyain terjadilah keributan," terang Evi.

Usai dikeroyok, korban ditinggalkan para tersangka tergeletak seorang diri.

Polisi yang mendapat informasi adanya aksi main hakim sendiri itu langsung menuju lokasi.

"Anggora piket Reskrim mendapat informasi ada keributan. Saat ke lokasi ditemukan seseorang tergeletak dan luka-luka, namun masih bernapas. Dibawa ambulans dan dinyatakan meninggal setelah baru tiba di IGD rumah sakit," kata Evi.

Salah satu tersangka, Rosadi alias Lukman (44), yang berprofesi sebagai penjaga malam mengatakan, warga mengaku geram terhadap pencuri karena sering kehilangan barang di dalam kapal nelayan.

"Bukan sekali dua kali. Misal travo, freon, uang, dompet, handphone dan barang barang yang ada di kapal milik nelayan sering hilang," kata Lukman.


Bahkan, kata dia, warga sekitar sebelumnya pernah memergoki korban membawa barang milik warga dari kapal, tapi lolos karena kerap berdalih disuruh pemilik kapal.

"Sudah diintai sejak lama. Dia itu bukan penjaga malam, tidak bekerja di sini. Bahkan pernah kepergok waktu membawa barang freon yang belakangan ternyata hasil curian," kata Lukman.

Sembilan tersangka kini menghuni sel Mapolres Tegal Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 huruf 3e KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tewas diamuk massa, di kawasan Pelabuhan Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Tegal Barat Kompol Evi Wijayatni mengatakan, korban bernama Suhar (38) menjadi bulan-bulanan warga setelah diduga mencuri mesin kapal yang sedang tertambat di kawasan itu.

"Benar ada kejadian pengeroyokan TKP-nya di Jongor. Korban awalnya diduga mencuri dinamo kapal. Dinyatakan meninggal dunia setelah sampai rumah sakit," kata Evi ditemui di Mapolsek Tegal Barat, Selasa (25/8/2020).

Evi mengatakan, polisi masih meminta keterangan sejumlah saksi-saksi yang dibawa ke Mapolsek Tegal Barat.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/27/17213511/aniaya-terduga-pencuri-hingga-tewas-9-nelayan-di-tegal-diancam-12-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke