Gudang tersebut berada di Jalan Lingkar Timur, Payo selincah, Jambi Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Kuswahyudi Tresnadi membenarkan informasi penggerebekan tersebut.
“Ya benar, Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek sebuah gudang yang diduga menyimpan dan menjual minyak tanpa izin,” kata Tresnadi saat dikonfirmasi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 mobil truk yang membawa BBM jenis solar.
Kemudian, 39 tangki berkapasitas 1.000 liter berisi bahan bakar solar.
Kemudian, 1 tangki kapasitas 5.000 liter berisi bahan bakar solar,.
Selain itu, terdapat 3 mesin sedot dan selang sedot, serta 3 karung berkapasitas 20 kilogram yang berisi bleaching (pewarna).
“Diduga pemilik gudang berinisal A dan dua perkerjanya berinisial E dan S juga turut diamankan petugas,” kata Tresnadi.
https://regional.kompas.com/read/2020/08/26/21201091/polisi-ungkap-gudang-bbm-ilegal-di-jambi