Salin Artikel

Masuk Bali Masih Wajib "Rapid Test" Covid-19, Ini Penjelasan Gubernur Koster

Padahal, Kementerian Kesehatan tak lagi menjadikan rapid test sebagai alat diagnosa Covid-19.

Gubernur Bali Wayan Koster mengaku telah menghubungi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membahas hal itu.

Menurutnya, berdasarkan aturan baru Kementerian Kesehatan, rapid test memang tak lagi jadi alat diagnosa Covid-19.

Tapi, peraturan dari pemerintah pusat yang mewajibkan pelaku perjalanan menjalani rapid test Covid-19 belum dicabut.

"Kalau berkaitan dengan rapid test bagi pelaku perjalanan kemaren saya telepon dengan Menkes dan peraturannya belum keluar. Karena itu Pemprov Bali masih memberlakukannya di Gilimanuk dan Bandara (Ngurah Rai)," kata Koster di Denpasar, Rabu (26/8/2020).

Aturan soal rapid test ini sempat membingungkan masyarakat.

Sebab, syarat rapid test untuk pelaku perjalanan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, telah ditiadakan.

Kebijakan itu diambil setelah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur meminta ASDP membebaskan syarat rapid test bagi penumpang penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nomor 552/333/113.6/2020 tentang Pembebasan Kewajiban Rapid Test Bagi Penumpang tertanggal 24 Agustus 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nyono membenarkan surat tersebut.

Hal ini menurutnya sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pada Bab IV huruf E dijelaskan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/26/15304221/masuk-bali-masih-wajib-rapid-test-covid-19-ini-penjelasan-gubernur-koster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke