Salin Artikel

Polisi Limpahkan Tahap I Berkas Perkara Jerinx ke Kejati Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Penyidik Polda Bali telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx yang diduga menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (19/8/2020).

"Berkas tahap I sudah diserahkan penyidik Polda Bali ke Jaksa Kejati Bali yang ditunjuk mengikuti perkembangan penyidikan (Jaksa P16)," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, melalui pesan singkat, Selasa.

Luga mengatakan, saat ini, berkas tersebut masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU).

Jika ada kekurangan, maka berkas dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi.

"Masih proses penelitian apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil suatu berkas pidana," kata dia.

Untuk diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Jerinx telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

https://regional.kompas.com/read/2020/08/26/13174001/polisi-limpahkan-tahap-i-berkas-perkara-jerinx-ke-kejati-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke