Salin Artikel

Koleksi Video Porno 14 Siswi SMP untuk Fantasi, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin mengatakan, awalnya, RK meminta nomor ponsel korbannya seorang pelajar SMP asal Kabupaten Serang, Banten, melalui akun Facebook palsu.

Usai mendapatkan nomor kontak korbannya, RK kemudian menjalin komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai seorang wanita bernama Liza.

"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).

Nunung mengungkapkan, pelaku mengoleksi foto dan video telanjang anak di bawah umur untuk mendapatkan kepuasan saat berfantasi.

"Selain koleksi, pelaku juga menggunakan foto dan video untuk mastrubasi," ujar Nunung.

Agar menuruti kemauan, para korbannya selalu diancam oleh pelaku akan menyantet dan menyebar foto dan video melalui Facebook milik korbannya.

Melihat aksinya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah pelaku mempunyai kelainan seksual. Sebab, pelaku berfantasi dengan foto bugil para korbannya yang masih di bawah umur.

"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," tandas Nunung.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/26/13083801/koleksi-video-porno-14-siswi-smp-untuk-fantasi-mahasiswa-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke