Salin Artikel

Lempar 101,3 Gram Sabu ke Lapas Kedungpane, Pria di Semarang Ditangkap

SEMARANG, KOMPAS.com - Pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 101,3 gram tepergok petugas Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/8/2020) malam.

Sabu yang dikemas bungkusan plastik tersebut dilempar pelaku yang diketahui bernama Chandra Gusmanto dari luar lapas.

Chandra kemudian diamankan petugas lapas untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Lapas Kedungpane Dadi Mulyadi mengatakan, kejadian itu bermula dari kecurigaaan salah seorang petugas lapas bernama Dhoni Galih yang melihat seseorang mondar-mandir di depan lapas sekitar pukul 21.00 WIB.

"Petugas memergoki orang asing itu melemparkan sesuatu ke dalam lapas. Larena ketahuan, orang tersebut lalu kabur dan dikejar oleh petugas hingga tertangkap," jelas Dadi saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Atas kejadian tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

“Barang bukti penyelundupan narkoba tersebut sudah kami serahkan ke pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara pelaku Chandra juga diamankan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihaknya mengaku akan memperketat proses pemeriksaan barang-barang bawaan milik pengunjung lapas.

Selain itu, ia juga membentuk tim khusus untuk menggeledah semua kamar narapidana.

"Kita geledah semua kamar narapidana secara acak. Pemeriksaan dilakukan lebih ketat agar tidak ada lagi barang berbahaya yang diselundupkan ke lapas," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/25/18234791/lempar-1013-gram-sabu-ke-lapas-kedungpane-pria-di-semarang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke