Salin Artikel

2 Aktor Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kukar Ditangkap

SAMARINDA, KOMPAS.com – Dua pemain tambang batu bara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kertanegara, ditetapkan tersangka, Senin (24/8/2020).

Keduanya berinisial R (50) yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan dan Y (41) sebagai pemodal.

“Awalnya kita tangkap R di lokasi bersama 6 pekerjanya, pada Rabu 19 Agustus 2020. Mereka sedang memuat batu bara ilegal ke truk,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Selain pelaku, barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu unit mesin pengeruk (ekskavator), satu unit buldoser dan satu unit truk di hari yang sama.

Dari keterangan pelaku R, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan berhasil menemukan identitas Y pemodal dibalik kegiatan tersebut.

Penyidik kemudian membekuk Y di kediamannya di Perumahan Pesona Mahakam, Samarinda, Jumat (21/8/2020).

Kini kedua tersangka tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.

Keduanya dijerat Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b juncto Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani meminta agar hukuman bagi pelaku penambang dan pemodal tambang ilegal di Bukit Soeharto dihukum seberat-beratnya.

Pasalnya, kejadian tersebut kerap terjadi berulang kali.

“Biar ada efek jera. Sejauh ini sudah 14 kasus kami tangani terkait dengan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto,” ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/24/15130401/2-aktor-tambang-ilegal-di-tahura-bukit-soeharto-kukar-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke