Salin Artikel

Jambret Tas Wanita di Pinggir Jalan, Oknum PNS Pemprov Sulsel Ditangkap

MAKASSAR, KOMPAS.com - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RA (40) alias Raja ditangkap bersama rekannya JA alias Mamal (23) usai menjambret tas milik wanita di Jalan Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar pada 18 Juli 2020.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, RA bersama Mamal ditangkap usai buron selama sebulan.

"Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa. Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," ujar Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Agus mengatakan, kedua pelaku menjambret tas saat korban berada di pinggir jalan.

Melihat korban seorang diri di pinggir jalan, keduanya langsung memutarbalikkan sepeda motornya dan merampas tas yang sedang dipegang korban.

Tas tersebut berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang Giwang Emas dan mainan kalung.

"Setelah membongkar hasil curian, Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian Raja membawa tas serta barang milik korban," ujar Agus.

Polisi menyita barang bukti beberapa ponsel hingga senjata tajam yang digunakan Raja dan Mamal.

"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," ujar Agus.

Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, Raja yang bertindak selaku eksekutor ini mengaku merupakan seorang PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sulsel.

Sementara Mamal merupakan buruh bangunan yang sudah dua kali melakukan penjambretan.

"Motifnya hanya untuk cari duit," ujar Raja.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/21/22143201/jambret-tas-wanita-di-pinggir-jalan-oknum-pns-pemprov-sulsel-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke