Salin Artikel

Tolak Protokol Kesehatan, Pengusaha Karaoke Aniaya Petugas Sekuriti

Tersangka yang melukai tiga orang dalam kejadian tersebut, ditangkap aparat Polres Semarang pada Kamis (20/8/2020).

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan tersangka berinisial I ditangkap saat berada di Bandungan.

"Untuk pelaku I sudah kita tangkap. Ini langsung diproses untuk dilakukan penyidikan. Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP," jelasnya saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).

Terpisah, Pristyono, korban penganiayaan, mengapresiasi kinerja Polres Semarang yang bergerak cepat setelah menerima laporan.

"Terima kasih pada kepolisian yang menangkap pelaku. Ini juga bagian dari menyelamatkan citra wisata Bandungan untuk memberikan rasa aman pada pengunjung," paparnya.

Pristyono mengatakan dirinya dianiaya Slamet Ibo Wancaya, warga Desa Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada Sabtu (15/8/2020).

Saat itu, Ibo mengamuk di Excellent Karaoke karena tidak diperbolehkan untuk membuka room karaoke.

"Ini karena ada aturan pembatasan kunjungan seiring penerapan protokol kesehatan di tempat karaoke, yakni operasional room hanya separuh yang dibuka," jelasnya.

Karena tidak terima dilarang masuk room, Ibo yang juga pengusaha karaoke di Bandungan, langsung menanduk Pristyono, Manajer karaoke Excellent, sekuriti dan anggota Pam Swakarsa Bima.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bandungan dan diteruskan ke Polres Semarang.

"Sebelum ribut di Excellent, dia juga ribut di rumah ketua RT 7, Wahyu. Dia jadi korban, anak dan istrinya sampai ketakutan. Lalu saya jadi korban karena menerapkan protokol kesehatan untuk pembatasan room karaoke dia malah marah dan menganiaya sekuriti dan saya," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/21/10152311/tolak-protokol-kesehatan-pengusaha-karaoke-aniaya-petugas-sekuriti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke