Salin Artikel

Penghuni Lapas Porong Positif Covid-19, Keduanya Napi Kasus Narkoba

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, positif Covid-19.

Keduanya adalah narapidana kasus narkoba.

"Ada 2 penghuni yang positif Covid-19, keduanya menderita penyakit bawaan diabet sejak sebelum menjadi warga binaan," kata Kepala Lapas Kelas I Surabaya Gun Gun Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).

Keduanya adalah SLH (56) yang menjalani hukuman pidana 16 tahun, dan DA (36) yang menjalani hukuman pidana 13 tahun.

Mereka sama-sama memiliki keluhan sesak nafas, mual, nyeri dada daerah sternum yang hilang dan timbul pada rentang waktu 9-11 Agustus 2020.

"Berdasarkan pemeriksaan awal oleh dokter Lapas, keduanya didiagnosa menderita diabetes melitus, neuropathy DM, pneumonia hingga obs dispnea," kata Gun Gun.

Pada 14 Agustus 2020, pihak lapas merujuk keduanya secara berkala ke RSUD Sidoarjo.

Hasil diagnosa pihak RSUD menyatakan bahwa kedua warga binaan tersebut juga menderita penyakit lain seperti jantung koroner dan pneumonia suspect Covid-19.

Pada 18 Agustus 2020, keduanya menjalani tes PCR dan hasilnya positif Covid-19.


"Kedua warga binaan lalu dipindahkan ke ruang isolasi Covid-19 RSUD Sidoarjo sampai saat ini," ucap dia.

Sesuai SOP, saat ini pihak lapas terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan tracing terhadap warga binaan lain dan pegawai lapas yang pernah kontak langsung dengan kedua warga binaan tersebut.

"Penyemprotan disinfektan juga dilakukan di semua blok hunian Lapas Porong," tutup Gun Gun.

Hingga Rabu sore, kasus Covid-19 di Jawa Timur tercatat sebanyak 28.886 kasus. 22.076 pasien sembuh dan 2.074 pasien meninggal dunia. 

https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/23101361/penghuni-lapas-porong-positif-covid-19-keduanya-napi-kasus-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke