Salin Artikel

Tak Pakai Masker, Anggota Polisi Dihukum Menyapu, Mengepel, dan Gunakan Helm Merah

Mereka dihukum menyapu jalan dengan menggunakan helm dan rompi berwarna merah. 

Selain menyapu jalan, mereka juga dihukum, mengepel lantai, hingga push up.

Polisi yang disanksi harus mengenakan helm dengan tulisan "Penegakkan, Ketertiban, dan Disiplin (Gaktibplin)".

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, sanksi diberikan agar menjadi pembelajaran bagi anggota lain untuk lebih disiplin dalam menjalankan aturan pencegahan Covid-19.

“Ini dalam rangka operasi penegakkan, ketertiban, dan disiplin (Gaktibplin) pada anggota di tengah pencegahan penularan Covid-19," kata Erick dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa. 

Operasi Gaktibplin dilakukan di semua ruangan fungsi di Kepolisian Resor Bondowoso.


Erick mengatakan, corona tidak melihat status atau pun profesi. Untuk itu, penegakannya tak pandang bulu. Sanksi untuk pendisiplinan dilakukan ke semua kalangan.

Polres juga gencar menyosialisasikan dan membagikan masker pada masyarakat. Harapannya, penularan Covid-19 bisa dicegah.

Berdasarkan data peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Bondowoso pada 18 Agustus 2020, jumlah kasus positif corona mencapai 342 orang.

Rinciannya, 332 orang sembuh, sembilan orang dirawat, dan satu meninggal dunia. Sedangkan kasus suspect mencapai 35 orang.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/18/18252281/tak-pakai-masker-anggota-polisi-dihukum-menyapu-mengepel-dan-gunakan-helm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke