Salin Artikel

Akses Jalan Rumah Ditutup Pemilik Lahan, Pasutri Lansia Keluar Dibantu Polisi

Hamzah dan istrinya tinggal di Jalan Aroepala, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar di lahan hibah milik Daeng Mangka.

Penutupan akses jalan dilakukan sejak Sabtu (15/8/2020).

Hamzah bercerita penutupan akses jalan depan rumahnya dilakukan saat ia dan istrinya sedang ada di dalam rumah.

"Dia tahu kalau ada orang di dalam tapi tetap dia paksa tutup. Kalau bukan polisi yang bantu (kami) belum keluar sampai sekarang," kata Hamzah di rumah kerabatnya, Senin (17/8/2020).

Saat keluar rumah, Hamzah dan istrinya hanya membawa pakaian secukupnya.

Ia belum sempat memindahkan barang-barang miliknya. Karena tembok batako yang menutup akses masuk sudah setinggi rumah Hamzah.

"Cuma pakaian sehari-hari yang saya bisa ambil kemarin untuk dipakai. Sekarang sudah tidak ada yang bisa dilewati untuk masuk di dalam karena sudah full ditutup pakai batako," ujar Hamzah.

Saat ini kakek 68 tahun itu tinggal bersama istrinya di rumah salah satu kerabatnya yang tak jauh dari rumahnya.

Hamzah mengklaim status tanah di depan rumahnya sudah dibebaskan pemerintah sehingga tidak bisa lagi diperjualbelikann.

Masalah muncul saat seseorang yang bernama Rahmat membeli tanah di lokasi tersebut dari seseorang yang bernama Daeng Mangka.

Menurut Hamzah tanah yang dibeli hanya 3x5 meter per segi. Namun Hamzah menyebut jika Rahmat menutup batako di lahan depan rumahnya yang memiliki luas 8,5 meter per segi.

Saat lahan itu ditutup, Hamzah menyebut jika ia tak bisa berbuat banyak karena dilakukan tanpa permisi dan dikawal pemilik lahan dan lurah setempat.

"Yang dimenangkan di Pengadilan cuma 3x5 meter persegi. Lalu yang dia tutup semua tanahku yang 8,5 meter tidak ada jalan dia kasih. Ada hakku itu, dia ambil juga," kata Hamzah.

Selama puluhan tahun, Hamzah tinggal di rumah tersebut bersama istrinya.

Menurut Nurdado, Hamzah tidak memiliki hal atas lahan di sekitar rumahnya termasuk akses jalan masuk menuju rumahnya.

Hazmah, menurut Nurdado sudah tiga kali melakukan gugatan namun ditolak oleh pengadilan. Gugatan dimenangkan oleh Rahmat pemilik lahan yang telah memiliki sertifikat.

"Beberapa kali (dia) juga menggugat di pengadilan tapi ditolak. Putusan dimenangkan Pak Rahmat dengan status sertifikat," kata Nurdado melalui sambungan telepon, Senin malam.

"Semuanya ditolak dan dimenangkan sama Haji Rahmat. Karena ini kan yang punya sertifikat dan alas hak tanah," kata Nurdado.

Rahmat membeli lahan seluas 8,5 meter bukan 3x5 meter per segi seperti yang diklaim Hamzah. Rahmat membeli lahan tersebut pada tahun 2016 lalu.

Menurutnya, Rahmat pemilik lahan sudah beberapa kali meminta bantuan ke aparat pemerintah untuk melakukan mediasi dengan Hamzah.

Pihaknya juga sudah mendatangi rumah Hamzah terkait status gugatan tanah tersebut. Namun Nurdado menyebut jika Hamzah seakan tidak kooperatif.

"Padahal ini tujuannya baik. Dengan mediasi pemilik tanah sah bisa memberikan kebijakan sama Pak Hamzah," kata Nurdado.

Rencananya, Nurdado akan mempertemukan kembali di pemilik lahan dengan Hamzah.

Menurut Nurdado, Hamzah masih memiliki akses masuk yakni jalan setapak di belakang rumahnya.

"Masih ada itu jalan. Persoalannya itu jalan yang ada dia (Hamzah) klaim dan satukan juga bangunan rumahnya dengan tembok tetangganya. Jadi tertutup," ujar Hamzah.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/18/13330061/akses-jalan-rumah-ditutup-pemilik-lahan-pasutri-lansia-keluar-dibantu-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke