Salin Artikel

2.517 Narapidana di Jambi Dapat Remisi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi MHD Jahari Sitepu mengatakan, 2.517 warga binaan tersebut adalah sebagian dari total 3.850 narapidana dewasa dan anak di semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi.

Menurut Jahari, tidak ada satu pun napi korupsi yang mendapat remisi. Semuanya adalah napi pidana umum.

"Karena masih ada subsider yang harus diselesaikan, kemudian harus mendapat justice collaborator (JC)," kata Jahari di Kantor Kemenkumham Wilayah Jambi, Senin (17/8/2020).

Pemberian remisi ini berbeda-beda, antara 1 hingga 6 bulan.

Dari pemberian remisi ini ada 1 orang narapidana yang langsung bebas, yakni di LPKA Muara Bulian, atas nama Dirga Panji Kurniawan.

Menurut rekapitulasi Kantor Wilayah Kemenkumham, napi terbanyak yang mendapat remisi berasal dari Lapas Narkotika Kelas III Sabak, yakni ada sebanyak 415 orang.

Selain itu, jumlah narapidana paling sedikit ada di LPKA Kelas IIB Jambi sebanyak 18 orang.

Jahari Sitepu menjelaskan bahwa narapidana yang mendapat remisi sudah dinilai memenuhi syarat.

"Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan, juga karena berkelakuan baik," kata dia.

Jahari mengatakan, banyak narapidana yang usulan remisinya ditolak karena dinilai belum memenuhi syarat.

Menurut dia, ada 37 narapidana yang sudah diusulkan mendapat remisi, namun ditolak oleh Kemenkumham.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/18/10244441/2517-narapidana-di-jambi-dapat-remisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke