Salin Artikel

Pertamina Segera Bayar Ganti Rugi Tumpahan Minyak, Pemkab Karawang Evaluasi Data Penerima

Taufik Adityawarman, Direktur Pengembangan dan Produksi PT PHE mengatakan, total sudah ada 15.000 data yang sudah terverifikasi oleh tim dari IPB, Kejaksaan Agung dan BPKP. Target realisasi pembayarannya pada awal September 2020. 

"Namun di Karawang masih ada 3.500 warga yang harus diverifikasi oleh pokja lintas fungsi di kabupaten setempat. Harapannya, September bisa realisasi tahap final," ujarnya melalui keterangan ke Kompas.com, Sabtu (15/08/2020). 

Secara terpisah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang saat ini tengah mengevaluasi data warga penerima kompensasi akibat terdampak tumpahan minyak Pertamina.

"Kita terus evaluasi. Data tersebut belum matching dengan permintaan Pertamina," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Acep Jamhuri kepada Kompas.com usai upacara Hari Kemerdekaan RI di Plaza Pemkab Karawang, Senin (17/8/2020).

Acep yang juga Ketua Pokja Karawang menyebut Dinas Perikanan Kabupaten Karawang bersama pihak desa terkait terus melakukaan koordinasi terkait administrasi. Misalnya persoalan pada kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, dan surat pindah.

Meski begitu, kata Acep, pihaknya tengah mengupayakan data tersaji secepatnya agar kompensasi kepada warga Karawang yang terdampak segera tersalurkan. "Nanti kita evaluasi kembali," ungkapnya.

Acep juga meminta Pertamina tak melonggarkan persoalan administrasi penerima kompensasi bagi warga yang terdampak.

"Jika orangnya ada, cukup keterangan dari desa saja," ucapnya.

20 desa terdampak tumpahan minyak

Kepala Dinas Perikanan Karawang Hendro Subroto mengatakan, ada 20 desa di pesisir Karawang yang terdampak tumpahan minyak. Pendataan sendiri dilakukan melalui desa.

Meski begitu, Hendro mengakui ada kendala dalam pendataan tersebut. Misalnya jumlah pendaftar membludak.

Pada tahap pertama misalnya, ada sejumlah warga yang tak bisa mengakses bank. Penyebabnya, formulir pendataan digandakan. Padahal nomor register pada formulir itu hanya diperuntukkan bagi satu orang.


"Karena itu, pada tahap selanjutnya Pertamina tidak mau begitu," kata Hendro.

Pada pembayaran ganti rugi bagi petambak saja, kata Hendro, luas tambak menggelembung menjadi sekitar 70.000 hektar. Padahal, menurutnya luas tambak di Karawang sekitar 18.000.

"Karenanya kami meminta petambak menunjukkan bukti kepemilikan tambak," ucapnya.

Hendro menyebut sejak awal telah memperingatkan para kepada desa untuk hati-hati. Termasuk dalam mengeluarkan surat keterangan. Apalagi, dalam pembayaran ganti rugi maupun kompensasi itu didampingi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

"Sejak awal sudah saya sampaikan itu," kata dia.

Hendro yang juga Ketua Bidang Perikanan Pokja Karawang itu mengungkapkan pihaknya tengah mematangkan data.

Seperti diketahui, pada 12 Juli 2019 sumur YYA-1 milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java( PHE ONWJ) bocor dan oil spil (tumpahan minyak) mencemari perairan dan sepanjang pantai Karawang.

Ribuan nelayan, petambak, berikut pekerjanya terdampak. Akibat tumpahan minyak itu, pendapatan mereka anjlok. Bahkan tak sedikit yang kehilangan mata pencaharian. Beberapa di antaranya memilih menjadi petugas pembersihan tumpahan minyak.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/17/12203411/pertamina-segera-bayar-ganti-rugi-tumpahan-minyak-pemkab-karawang-evaluasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke