Salin Artikel

13 Pengambil Paksa Jenazah di Makassar Divonis Hukuman Percobaan

Dalam sidang yang berlangsung secara online itu, ketua majelis hakim Basuki Wiyono menyebut, 13 terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. 

Namun Basuki tidak mewajibkan 13 terdakwa yang juga merupakan kerabat pasien Covid-19 yang meninggal itu menjalani hukuman 4 bulan penjara dengan syarat tidak melakukan aksi kriminal selama 8 bulan.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan, namun memberikan percobaan selama 8 bulan. Jika dalam 8 bulan melakukan tindakan pidana, maka hukuman harus dijalani sesuai yang masa yang dijatuhkan," kata Basuki saat membacakan hasil putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut 13 terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Jaksa Penuntut Umum Ridwan Saputra mengatakan, sebelumnya ketiga belas terdakwa didakwakan Pasal 214 dan 335 KUHP sebagai dakwaan primair.

Namun dalam pembuktiannya, perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Jaksa menuntut para terdakwa hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

"Kita kesampingkan (dakwaan primair). Kita hanya membuktikan dakwaan alternatif ketiga. Saya pikir itu sudah sangat adil," ujar Ridwan.


Sebelumnya, peristiwa penjemputan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar terjadi pada Jumat (5/6/2020) sekitar 09.30 Wita.

Jenazah berhasil dimakamkan keluarga tanpa melalui prosedur pemakaman Covid-19.

Belakangan diketahui jenazah laki-laki yang tinggal di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso itu positif terinfeksi virus corona.

Direktur RS Labuang Baji Andi Mappatoba mengatakan, pasien dinyatakan positif berdasarkan hasil uji swab tenggorokan di Laboratorium Kemenkes di Makassar.

"Dari hasil Labkes Kemenkes yang diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi hasilnya positif, termasuk anaknya. Alhamdulillah cepat keluar hasilnya," kata Mappatoba.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/12/19453651/13-pengambil-paksa-jenazah-di-makassar-divonis-hukuman-percobaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke