Salin Artikel

Jerinx Ditahan Setelah Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Jerinx resmi menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.

Jerinx jadi tersangka setelah alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.

"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu.

Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

(KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/12/15215701/jerinx-ditahan-setelah-resmi-jadi-tersangka-dugaan-pencemaran-nama-baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke