Salin Artikel

Usut Kasus Penganiayaan dan Pembubaran Acara Midodareni di Solo, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Kelompok Intoleran

KOMPAS.com - Sekelompok orang melakukan penganiayaan dan pembubaran acara doa bersama jelang pernikahan atau midodareni di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2020) malam.

Akibat aksi anarkistis yang dilakukan sekelompok orang tersebut, tiga anggota keluarga yang melakukan hajatan itu babak belur dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Selain itu, sejumlah kendaraan yang ada di lokasi kejadian juga dirusak massa.

5 orang ditangkap

Menyikapi adanya kasus pengeroyokan dan perusakan di acara midodareni yang dilakukan kelompok intoleran tersebut, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengaku sudah menangkap lima orang terduga pelaku.

Adapun identitasnya berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM.

Dari kelima terduga pelaku itu, menurut dia, empat orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Peran mereka macam-macam. Itu sudah kita dalami satu-satu. Yang menggunakan alat ada, yang melempar ada, dan yang memprovokasi juga ada," ujar dia.

Pihaknya berjanji akan mengusut kasus tersebut secara tuntas.

Sebab, aksi anarkistis yang dilakukan sekelompok orang tersebut tak bisa dibiarkan.

Pasalnya, dapat mencederai persatuan dalam keberagaman.

"Kita tidak akan berikan ruang pada aksi intoleran," papar Irjen Ahmad Luthfi, Selasa (11/8/2020), dilansir dari TribunSolo.


Buru pelaku lain

Tak hanya itu, Lutfi mengatakan, saat ini polisi masih mengejar beberapa pelaku lain yang diduga melarikan diri.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar para pelaku tersebut dapat segera menyerahkan diri. Sebab, identitasnya sudah diketahui.

"Kita sudah mengantongi nama-nama para pelaku yang akan kita lakukan pengejaran," jelasnya.

"Saya Kapolda Jawa Tengah sudah perintahkan kepada seluruh Kapolres, tidak ada tempat bagi kelompok (intoleran) di wilayah hukum Jawa Tengah, apalagi di Solo," tegas dia.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti kayu, batu, motor, dan mobil.

Para pelaku, lanjut dia, akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang Penghasutan untuk Bertindak Pidana Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," papar dia.

Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

https://regional.kompas.com/read/2020/08/12/05260051/usut-kasus-penganiayaan-dan-pembubaran-acara-midodareni-di-solo-polisi-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke