Salin Artikel

Uji Klinis Fase 3 Resmi Dimulai, Erick Thohir Pastikan Calon Vaksin Covid-19 Halal

Selain itu, Jokowi melihat langsung uji swab dan penyuntikan perdana vaksin kepada 20 relawan yang dilaksanakan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

“Indonesia memasuki tahapan penting dalam usaha mengatasi pandemi Covid-19. Tidak banyak negara atau lembaga penelitian yang mencapai uji klinis tahap tiga,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) ini pun menjelaskan, saat ini tinggal menunggu prosesnya dalam enam bulan ke depan.

“Mohon dukungan dan doa atas vaksin yang saya pastikan halal ini,” tutur dia.

Jika uji klinis fase 3 ini berjalan lancar, pihaknya akan menyiapkan registrasi ke Badan POM untuk kemudian diproduksi massal dan bisa digunakan mengatasi virus Covid-19.

Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir mengatakan, dunia saat ini sedang membutuhkan vaksin Covid-19.

Dari ratusan lembaga penelitian yang mengembangkan vaksin Covid-19, tidak banyak lembaga penelitian yang sampai pada uji klinis fase 3. Salah satunya Sinovac dari China.

“Diperlukan uji klinis tahap 3 seeblum vaksin Covid-19 ini bisa diproduksi,” ucap dia,

Vaksin ini sudah melalui beberapa tahap. Mulai dari uji pre-klinis, uji klinis tahap 1 hingga uji klinis tahap 2 di China dan hasilnya sudah diketahui Badan POM RI.

Honesti mengungkapkan, Sinovac dipilih karena kesamaan platform produksi dengan Bio Farma yakni inactivated vaccine.

Alasan lainnya, Sinovac berpengalaman dalam hal pengembangan vaksin dalam kondisi pandemi, seperti vaksin SARS. Sinovac juga sudah mempunyai produk yang memenuhi pre-kualifikasi WHO.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/11/16204141/uji-klinis-fase-3-resmi-dimulai-erick-thohir-pastikan-calon-vaksin-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke