Salin Artikel

Pria Ini Dibunuh dengan Raket Nyamuk karena Dituduh Kirim Santet ke Keluarga Pelaku

Lasron sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sembilan bulan lamanya.

Sebelumnya, polisi juga sudah menangkap dan menahan Arifin Bin Mat Rasuk yang merupakan otak pembunuhan. Diketahu Lasron dan Arifin masih memiliki hubungan sepupu.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, tersangka membunuh korban saat hendak berangkat shalat Jumat.

Kasus pembunuhan tersebut disebabkan tersangka dendam karena mengira korban telah mengirim santet kepada neneknya hingga meninggal dunia.

”Begitupun dengan ibunya yang sakit," kata AKBP Didit Bambang Wibowo, kepada TribunMadura.com, Kamis (12/12/2019)

Keyakinan itu menguat setelah tersangka merasa didatangi ibunya lewat mimpi. Dalam mimpi itu, tersangka mengaku disiram dengan air panas oleh sang ibu.

"Niat itu datang satu bulan sebelum pelaku beraksi,” ujar Didit.

Ia menambahkan, pelaku juga mengaku mendapatkan mimpi dari neneknya.

Dalam mimpi itu, tersangka menyebut diminta menggunakan raket listrik pengusir nyamuk dan kayu untuk membunuh korban.

Tersangka juga sempat mendatangi seorang dukun sebelum membunuh.

Dari dukun itu, tersangka diminta meletakkan raket listrik itu ke atas kuburan neneknya.

Tersangka juga disarankan tidak melewati tempat yang sudah ditentukan sebagai larangannya.

Setelah mendapatkan mimpi-mimpi serta mendatangi dukun, tersangka mendatangi korban dengan raket listrik.


Saat itu, tersangka diantar Lasron menggunakan sepeda motor untuk mendatangi korban.

Saat beraksi, tersangka menggunakan raket listrik dan mengenai tangan korban. Korban hanya mengalami luka akibat serangan tersangka.

Tersangka dan korban terlibat baku hantam. Tersangka sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.

“Namun, pelaku tidak tinggal diam dengan dengan melakukan perlawanan lagi dan sampai akhirnya posisi korban tersungkur sehingga dipukul dengan sebuah kayu sesuai dengan mimpinya,” ujar dia.

Melihat korban sudah terkapar di pinggir jalan desa, tersangka melanjutkan perjalanannya untuk pergi ke masjid melaksanakan shalat Jumat.

“Setelah menjalankan shalat Jumat, pelaku menghampiri kembali korban. Pelaku ingin memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” kata Didit.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku.

Arifin dan Lasron diancam pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul: Lasron Diajak Pria Madura Bunuh Tetangga Pakai Raket Nyamuk, Tertangkap Saat Pakai Sabu, 9 Bulan DPO

https://regional.kompas.com/read/2020/08/11/13022251/pria-ini-dibunuh-dengan-raket-nyamuk-karena-dituduh-kirim-santet-ke-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke