Salin Artikel

Polisi Tembak 2 Bandar Narkoba Bersenjata Api di Jambi

Timah panas bersarang di kaki tersangka RS karena melawan dan melarikan diri saat disergap petugas di Pulau Pandan, Kota Jambi.

Mereka adalah RS (35), warga Desa Kilangan, Muara Bulian, Batanghari, dan WN (41), warga Desa Sriwijaya, Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat.

Tim Berantas menemukan 7 paket kecil, narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu petugas juga turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver beserta 11 butir peluru kaliber 38.

Ipda Riko Siregar selaku Kanit Berantas BNNP Jambi mengatakan tindakan tegas terpaksa dilakukan lantaran pelaku tidak kooperatif.

Mereka juga membawa serta senjata api yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk melukai petugas.

"Pelaku tidak kooperatif, dan melawan tim kita, kemudian juga dia sudah siap dengan senpinya, sehingga harus kita berikan tindakan," katanya pada Selasa (11/8/2020).

Riko menegaskan keduanya adalah bandar lokal dan bermain di wilayah Kota Jambi dan sejumlah daerah.

Video aksi tim Berantas BNNP Jambi tersebut sempat viral di sejumlah akun Instagram.

Dalam video tersebut, tampak tersangka RS dipaksa tiarap setelah mencoba melakukan perlawanan.

RS sempat diberikan penanganan medis sejenak lalu bersama WN dibawa ke kantor BNNP Jambi.

Riko mengatakan pihaknya tetap memberikan pertolongan dan perawatan terhadap luka yang mereka dapat.

Mereka dijerat pasal 114 Ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/11/12235091/polisi-tembak-2-bandar-narkoba-bersenjata-api-di-jambi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke