Salin Artikel

Diduga Fitnah Bupati, Ketua DPRD Sumba Timur Diperiksa sebagai Saksi

“Betul. Ketua DPRD datang memenuhi panggilan sebagai saksi,” kata Handrio kepada Kompas.com melalu pesan WhatsApp, Senin siang.

Ali Oemar, kata dia, diperiksa Kanit Tipidter Polres Sumba Timur Aipda Alexander Talahatu mulai pukul 10.25 sampai 12.20 WITA.

“Pemeriksaan sekitar dua jam dengan sekitar 20 pertanyaan ke beliau,” papar Handrio.

Selama pemeriksaan, Ali didampingi kuasa hukumnya, Umbu Hiwa Tanangunju.

Handrio mengungkapkan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Polisi telah memeriksa 17 saksi.

Sementara itu, Ali Oemar membenarkan dirinya memenuhi panggilan polisi.

“Iya, saya memenuhi panggilan ya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya harus hormati proses itu,” kata Ali, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin.

Ali mengakui, pemeriksaan berjalan dengan lancar.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora melaporkan Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq ke Polres Sumba Timur pada 14 Juli 2020.

Ali dilaporkan karena diduga memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Gidion pada saat sosialisasi calon bupati dan calon wakil bupati Sumba Timur dari Partai Golkar.

Hal itu terjadi di Kaliuda, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 1 Juli 2020.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/10/16393001/diduga-fitnah-bupati-ketua-dprd-sumba-timur-diperiksa-sebagai-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke