Salin Artikel

Napi Kasus Narkoba Bakal Menghuni Lapas Nusakambangan Seorang Diri

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Kanwil Kemenkumham Priyadi mengancam akan menjebloskan narapidana (napi) kasus narkoba ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Kami sampaikan jangan bermain narkoba. Di sana (Nusakambangan) cukup "bagus" tempatnya," kata Priyadi seusai peresmian Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (10/8/2020).

Priyadi mengatakan, narapidana kasus narkoba di Nusakambangan akan ditempatkan di sel tahanan seorang diri (one man one cell).

"Tidak ada temannya, tentu mau apa saja bisa. Tapi saya percaya orang yang berada di one cell pasti akan berdampak kurang baik bagi yang bersangkutan," ujar Priyadi.

Seperti diketahui, saat ini di Jateng terdapat dua lapas khusus narkotika.

Masing-masing berada di Nusakambangan dan Purwokerto yang baru saja diresmikan.

Menurut Priyadi, Lapas Narkotika di Nusakambangam diperuntukkan bagi napi dengan risiko tinggi.

Sedangkan Lapas Narkotika Purwokerto untuk napi dengan tingkat risiko lebih rendah.

"Tentu akan kita lihat dari hasil penelitian kemasyarakatan, kalau punya tingkat risiko tinggi maka akan dipindahkan ke Nusakambangan. Di sana tempat masih banyak, banyak yang kosong," kata Priyadi.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/10/15190431/napi-kasus-narkoba-bakal-menghuni-lapas-nusakambangan-seorang-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke