Salin Artikel

Bukannya Melindungi, Guru Silat Tersohor di Kalsel Cabuli Muridnya hingga Hamil, Ini Faktanya

KOMPAS.com - Berdalih menyalurkan tenaga dalam, seorang guru silat di Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, AK (58), mencabuli muridnya sendiri hingga hamil 7 bulan.

Dari penyelidikan polisi, AK telah mencabuli selama dua tahun. Keluarga korban telah melaporkan perbuatan AK ke polisi.

"Dalih membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam tetapi dengan cara berhubungan badan terlebih dahulu," ungkap Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2020).

Saat ini, AK telah diamankan di Polres HSU untuk dimintai keterangan.

Pendekar tersohor

Menurut Kamaruddin, AK merupakan guru silat ternama di HSU. Perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai juga diketahui memiliki banyak murid.

"Dia pelaku berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun," ujar dia.

Kasus dugaan pencabulan kepada FA pun mengejutkan banyak orang. Apalagi, korban mengaku telah dicabuli selama dua tahun oleh AK.

"Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 Sampai dengan 2020," ujar Kamaruddin.


Keluarga curiga kondisi tubuh korban

Menurut Kamaruddin, kasus tersebut terungkap saat ayah korban curiga terhadap perubahan fisik korban.

Selain itu, ayah korban melihat gerak-gerik anaknya yang berubah sejak beberapa bulan terakhir.

Setelah diajak bicara, korban pun akhirnya menceritakan segala perbuatan AK.

"Ayah korban curiga melihat korban bertambah berat badan kemudian korban pun di bawa ke rumah sakit untuk diperiksa ternyata korban sudah hamil tujuh bulan bulan," beber dia.

Usai menerima laporan, polisi segera mengamankan pelaku dan meminta keterangannya.

Pelaku ditangkap di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya kepada FA.

"Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut dan kemudian pelaku dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut," ujar dia.

Pelaku pun dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan tehadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/10/06000061/bukannya-melindungi-guru-silat-tersohor-di-kalsel-cabuli-muridnya-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke