Salin Artikel

Setelah Dicekoki Arak, Siswi SMA Diperkosa Dua Pemuda

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Probolinggo Iptu M Maskur mengatakan, pihaknya sudah menangkap kedua pelaku.

"Rabu (5/8/2020) lalu kami menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Gading, statusnya tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku diancam pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun," kata Maskur, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Maskur menuturkan, yang melaporkan ke polisi merupakan ibu angkat dari korban. Orangtua korban saat ini berada di Malaysia sebagai TKI.

Maskur mengatakan, waktu kejadian persis di malam takbir Idul Adha 31 Juli 2020 di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Kejadian diawali dengan pertemanan di WhatsApp. Pelaku sering mengobrol dengan korban.

"Pelaku dan korban lalu ketemuan dan diajak ke rumah pelaku. Korban kemudian dicekoki arak hingga kesadarannya berkurang. Saat itulah pelaku dan seorang pelaku lainnya menyetubuhinya," ujar Maskur.

Korban kemudian pulang ke rumah keesokan harinya, dan menceritakan peristiwa itu.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna pendalaman lebih lanjut terhadap perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur," pungkas Maskur. 

https://regional.kompas.com/read/2020/08/09/11564351/setelah-dicekoki-arak-siswi-sma-diperkosa-dua-pemuda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke