Salin Artikel

Begal Rampas Motor Pasangan yang Sedang Pacaran, Pukul Kepala Korban dengan Martil

Mereka adalah RP (18), ES (21), AL (15), AM (17), RJ (17), SD (21) semua warga Kerinci dan EW (14) yang merupakan warga Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi mengungkapkan, dari tujuh orang itu, ada yang masih di bawah umur dan masih pelajar serta mahasiswa.

"Mereka ditangkap karena membegal orang yang sedang pacaran. Dan sempat melukai korban," kata Edi, saat dihubungi dari Jambi, Minggu (9/8/2020).

Edi menuturkan, korban sempat mengalami luka di bagian kepala, karena dipukul dengan palu.

Meskipun ada yang di bawah umur, sambung Edi semua tetap dijadikan tersangka. Untuk anak yang di bawah umur, akan diproses sesuai UU tentang peradilan anak.

Edi menceritakan, awal mulanya korban yang merupakan sepasang kekasih lagi pacaran.

Saat asyik duduk, pelaku begal datang seraya membawa parang, palu martil dan langsung mengancam korban agar memberikan motor.

"Tersangka mencoba mengambil barang milik korban; saat itu sedang duduk berdua dengan pacarnya. Korban (cowok) melawan dan sempat diancam dengan parang," kata Edi.

Melihat korban yang terus mempertahankan motornya, salah satu pelaku memukul kepala korban dengan palu.


Lalu tersangka kabur dengan membawa motor dan telepon genggam korban.

Saat pelaku pergi, korban langsung melaporkannya ke Polres Kerinci.

Setelah menerima laporan, tim bergerak dan menghimpun informasi.

Satreskrim Polres Kerinci bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jambi menangkap pelaku di Kota Jambi setelah mengetahui ciri-ciri para tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi saat dikonfirmasi, membenarkan terkait penangkapan terhadap 7 komplotan pelaku yang melarikan diri ke Kota Jambi tersebut.

"Kami hanya mem-back up Tim Reskrim Polres Kerinci karena pelaku beraksi di Kabupaten Kerinci dan melarikan ke Kota Jambi, dan pelaku berhasil diamankan," kata dia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa 1 parang, 1 palu martil warna hitam, 1 unit telepon genggam, 1 unit motor Vario warna putih milik korban dan 2 motor yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), entang Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/09/07585131/begal-rampas-motor-pasangan-yang-sedang-pacaran-pukul-kepala-korban-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke