Salin Artikel

5 Fakta Baru Kasus Fetish Kain Jarik Berkedok Riset, Mengaku Ada 25 Korban dan Dijerat UU ITE

KOMPAS.com - Kasus fetish kain jarik berkedok riset terus menjadi sorotan masyarakat.

Terduga pelaku G, seorang mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Polisi juga telah menetapkan G sebagai tersangka setelah ada tiga laporan yang diterima dari para korban G.

Berikut ini fakta terbaru kasus tersebut:

Setelah menjalani pemeriksaan, G ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir menjelaskan, G dijerat dengan UU ITE.

"Kita sempat menggali dan menganalisa beberapa pasal seperti Pasal 292, Pasal 296, dan Pasal 297 KUHP, namun belum bisa diterapkan, akhirnya kita menyimpulkan pasal yang paling pas adalah pasal di UU ITE," kata Jhoni di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

Seperti diketahui, Tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan penyimpangan seksual itu sejak 2015.

Dirinya mengakui akan terangsang bila melihat tubuh dibungkus kain jarik.

"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," kata Jhoni.

Terkait kondisi itu, polisi akan memberikan menggandeng ahli kejiwaan untuk melakukan pendampingan kepada tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, G mengaku sudah melakukan perilaku menyimpang tersebut kepada 25 orang korbannya.

Keterangan tersangka tersebut saat ini tengah didalami tim penyidik Mapolrestabes Surabaya.

"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," kata Jhoni.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan di indekos tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Polisi menjelaskan, dalam aksinya G mengancam akan bunuh diri jika korban tidak menuruti keinganannya.

"Pengancaman yang dimaksud adalah pelaku mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak dilakukan korban. Korban dimaksud yang akan membungkus tubuhnya dengan kain jarik," jelas Jhoni.

Seperti diketahui, tersangka menyasar mahasiswa baru sebagai korban. Tersangka saat itu menjelaskan hal itu untuk kepentingan riset.

Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri untuk mengunggah tindakan G ke media sosial.

Setelah terungkap, pihak keluarga mengakui G memiliki kelainan seksual.

"Orangtuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah," kata Kapolrestabes Kapuas AKBP Manang Soebeti dikutip dari Tribun Jatim, Jumat (7/8/2020).
Menurut Manang, dari hasil pemeriksaan, G mengaku jika mengidap kelainan sejak kecil.

"Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," ujarnya.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/08/16420051/5-fakta-baru-kasus-fetish-kain-jarik-berkedok-riset-mengaku-ada-25-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke