Salin Artikel

Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik Ditangkap di Kapuas, Polisi: Sudah di Surabaya

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arif Risky yang memimpin langsung operasi itu membenarkan penangkapan eks mahasiswa Universitas Airlangga itu.

"Betul kami menangkap G di Kapuas, Kalteng," kata Arif saat dikonfirmasi Jumat (7/8/2020).

G telah menjalani rapid test Covid19 di RSUD Kapuas pada Jumat pagi. Hasilnya dinyatakan nonreaktif.

Polisi langsung membawa G ke Surabaya lewat jalur udara.

"Tadi pagi diterbangkan ke Surabaya. Pukul 11 siang tadi sudah sampai di Mapolrestabes Surabaya," kata dia.

G akan diperiksa secara intensif di Polrestabes Surabaya. Sejauh ini, sudah ada tiga laporan yang diterima Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim tentang pelecahan seksual fetish kain jarik.

Penangkapan G melibatkan tim gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng dan Polres Kapuas.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait laporan tersebut. Polisi juga telah menggeledah indekos G dan menyita sejumlah barang pribadi terduga pelaku.

Sebelumnya, kasus G yang diduga melecehkan korbannya dengan bungkus kain jarik melilit badan itu diketahui setelah salah satu korban mengungkapnya ke publik.

Salah satu korban membuat utas di media sosial Twitter pada Kamis (30/7/2020). Dalam utas itu, ia mengaku menjadi korban dari seorang mahasiswa semester 10 yang berkuliah di Universitas Airlangga.


Unair juga telah menentukan sikap setelah melakukan klarifikasi kepada keluarga mahasiswa berinisial G itu.

Wakil Dekan I FIB Unair Puji Karyanto mengatakan, klarifikasi dilakukan dalam rapat virtual yang digelar Senin (3/8/2020).

Mahasiswa berinisial G tak bisa hadir dalam rapat tersebut. Rapat itu, kata Puji, dihadiri ibu dan kakak G.

Dalam rapat itu, keluarga menyesalkan perbuatan G yang diduga melakukan pelecehan seksual berkedok penelitian 'fetish kain jarik'.

"(Hasil rapat klarifikasi) tidak dapat disampaikan secara terbuka. Intinya keluarga menyesalkan atas apa yang sudah dilakukan oleh puteranya," kata Puji, Selasa (4/8/2020).

Unair memutuskan mencopot status mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual itu. G dianggap melanggar kode etik mahasiswa dan mencoreng nama baik Unair.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/07/14580391/terduga-pelaku-fetish-kain-jarik-ditangkap-di-kapuas-polisi-sudah-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke