Salin Artikel

Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Konsumsi

Asril diduga terlibat korupsi anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam.

Adapun Asril merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana belanja untuk unsur pimpinan DPRD Batam.

“Penetapan tersangka berlaku hari ini. Oleh karena itu langsung kami umumkan sebagai bentuk tranparansi penyelidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu,” kata Kepala Kejari Batam Dedie Tri Hariyadi melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Menurut Didie, Asril merupakan unsur pejabat yang paling bertanggung jawab di dalam anggaran Sekretariat DPRD Kota Batam.

Adapun nilai kerugian negara yang dialami diduga mencapai Rp 2,16 miliar.

Korupsi anggaran konsumsi diduga dilakukan sejak 2017 hingga 2019.

“Rp 2,16 miliar merupakan kerugian negara hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri),” kata Didie.

Sebelumnya, Kejari Batam sudah menerima pengembalian uang sebanyak Rp 160.072.000 dari 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam.

Rinciannya yaitu, dari RG senilai Rp 9,8 juta (penyedia); RG senilai Rp 22 juta (penyedia); LR senilai Rp 10 juta (PPTK tahun 2017); dan RFS senilai Rp 16 juta (PPTK tahun 2018).

Kemudian TRJ senilai Rp 3 juta (penyedia); DRT senilai Rp 8,412 juta (penyedia); MRL senilai Rp 15 juta (PPTK tahun 2019); AWN senilai Rp 3,7 juta (penyedia); dan MK senilai Rp 9,8 juta (penyedia).

Kemudian, RRD senilai Rp 14 juta (penyedia); RRD senilai Rp 7,360 juta (penyedia); serta TF senilai Rp 41 juta (PPK).

“Dari 12 saksi, satu di antaranya Wakil Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, yang merupakan legislator dari Partai Nasdem,” kata Didie.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/06/20073111/sekwan-dprd-batam-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-anggaran-konsumsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke