Salin Artikel

Polisi Sita Sejumlah Barang dari Tempat Indekos Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik

Selain memeriksa mahasiswa berinisial G tersebut, polisi juga menggeledah tempat indekosnya di Surabaya.

Sejumlah barang pribadi mahasiswa berinisial G itu juga disita sebagai barang bukti.

"Penggeledahan tempat kos terlapor dan penyitaan barang pribadi dilakukan sebagai rangkaian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Kamis (6/8/2020).

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan pelapor terkait kasus dugaan pelecehan seksual "fetish kain jarik" tersebut.

"Proses selanjutnya juga ada permintaan pendapat ahli pidana dan gelar perkara untuk menentukan status hukum," jelas Trunoyudo.

G sebelumnya berstatus mahasiswa semester X Jurusan Bahasa dan Sastra di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga Surabaya. 

"Selama belajar, dia indekos di Surabaya," kata Trunoyudo.

Sejak kasus dugaan pelecehan seksual itu jadi perbincangan publik, G tak bisa dihubungi pihak kampus. Mahasiswa itu diduga pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menerima tiga laporan korban dugaan 'fetish kain jarik'. Total delapan saksi diperiksa untuk mengungkap kasus ini.

Kasus G yang diduga melecehkan korbannya dengan bungkus kain jarik melilit badan itu diketahui setelah salah satu korban mengungkapnya ke publik.

Salah satu korban membuat utas di media sosial Twitter pada Kamis (30/7/2020). Dalam utas itu, ia mengaku menjadi korban dari seorang mahasiswa semester 10 yang berkuliah di Universitas Airlangga.

Unair juga telah menentukan sikap setelah melakukan klarifikasi kepada keluarga mahasiswa berinisial G itu.

Wakil Dekan I FIB Unair Puji Karyanto mengatakan, klarifikasi dilakukan dalam rapat virtual yang digelar Senin (3/8/2020). Mahasiswa berinisial G tak bisa hadir dalam rapat tersebut.

Rapat itu, kata Puji, dihadiri ibu dan kakak G. Dalam rapat itu, keluarga menyesalkan perbuatan G yang diduga melakukan pelecehan seksual berkedok penelitian 'fetish kain jarik'.

"(Hasil rapat klarifikasi) tidak dapat disampaikan secara terbuka. Intinya keluarga menyesalkan atas apa yang sudah dilakukan oleh puteranya," kata Puji, Selasa (4/8/2020).

Unair memutuskan mencopot status mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual itu. G dianggap melanggar kode etik mahasiswa dan mencoreng nama baik Unair.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/06/15564641/polisi-sita-sejumlah-barang-dari-tempat-indekos-terduga-pelaku-fetish-kain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke