Salin Artikel

Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Dikenakan Wajib Lapor

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, legislator fraksi PKS itu hanya dikenakan wajib lapor.

Berkasnya pun kini sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti jaksa. 

"Kalau masalah penahanan di kasus RSUD Daya itu tidak ada yang dilakukan penahanan tapi prosesnya tetap jalan. Iya sementara ini wajib lapor. Intinya tinggal menunggu penelitian JPUnya," kata Agus Khaerul saat diwawancara wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (5/8/2020).

Sejauh ini kata Agus, penyidik kepolisian telah memeriksa sekitar 10 saksi terkait penyidikan kasus tersebut.

Eks direktur RSUD Daya Ardin Sani, kata Agus juga telah diperiksa penyidik kepolisian.

Namun dalam pemeriksaan tersebut dan hasil penyidikan polisi, Ardin tidak bersalah dalam kasus ini. 

"Kalau Dirut daya kita ambil keterangannya sebagai saksi saja. Dalam penyelidikan tindak pidananya itu tidak ada," kata Agus. 

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso yang ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar tidak ditahan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, penyidik masih akan memeriksa legislator Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

"Menurut pertimbangan penyidik belum dilakukan penahanan. Mungkin tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Secara teknis nanti penyidik yang sampaikan," kata Yudhiawan, saat diwawancara wartawan, Minggu (19/7/2020).


Andi Hadi, kata Yudhiawan, diperiksa pada Jumat 17 Juli di ruang penyidik Reskrim Makassar. Hadi diperiksa kurang lebih selama 14 jam.

Hadi dicecar pertanyaan seputar kejadian pengambilan jenazah pasien Covid-19 tersebut termasuk alasan dirinya menjadi penjamin jenazah itu.

Hadi juga ditanya seputar cara dia mengambil jenazah, pengetahuan soal aturan pemakaman jenazah PDP maupun Covid-19.

"Dia berani menjamin, berarti ada hubungan emosional dengan almarhum. Yang jelas jika dia berani menjamin kan dirinya itukan sudah ada niat, dan berani mengambil segala risiko, apalagi ada surat pernyataan," kata Yudhiawan.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/05/18540491/anggota-dprd-makassar-penjamin-pengambilan-jenazah-covid-19-dikenakan-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke