Salin Artikel

Bangunan Cagar Budaya Dibongkar, Kawasan Heritage Kayutangan Terancam Rusak

Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang Agung H Buana mengatakan, bangunan yang dibongkar tersebut merupakan gedung pertokoan yang berdiri di Jalan Basuki Rahmat.

Bangunan itu sudah berusia lebih dari 50 tahun sehingga sudah memenuhi kriteria cagar budaya.

"Kalau secara administrasi bangunan tersebut berada di kawasan cagar budaya. Sedangkan bangunan itu menurut undang-undang dan peraturan daerah sudah memenuhi kriteria sebagai cagar budaya. Bangunan tersebut berusia lebih dari 50 tahun. Memiliki langgam arsitektur yang khas," kata Agung saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Aturan yang dimaksud Agung adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya.

Agung menjelaskan, bangunan itu dibongkar oleh pemiliknya pada 2017. Saat itu, pegiat cagar budaya meminta upaya renovasi bangunan itu dihentikan.

Lalu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang memberikan rekomendasi desain bangunan yang mempertahankan bentuk aslinya.

"TACB sudah memberikan rekomendasi kepada pemilik bangunan berdasarkan rapat pertemuan dengan pemilik dan arsiteknya, sehingga menghasilkan desain yang sesuai dengan karakter bangunan yang ada di lingkungan Kayutangan," jelas Kasi Pengembangan Ekraf Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Malang itu.

Namun, pemilik bangunan tak mengindahkan rekomendasi tersebut. Muka bangunan itu tak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan TACB.


Padahal, izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut dikeluarkan berdasarkan desain yang direkomendasikan TACB.

"Berarti tidak ada kesesuaian antara rekomendasi dan kenyataan di lapangan," katanya.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan pemilik bangunan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hal ini. Agung berharap proses renovasi bangunan dihentikan.

"Harapan kita seperti itu. Dihentikan dulu," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyerahkan kasus pembongkaran bangunan cagar budaya itu ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

"Sudah ada TACB. Nanti mekanismenya bagaimana," kata Sutiaji.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/05/13453431/bangunan-cagar-budaya-dibongkar-kawasan-heritage-kayutangan-terancam-rusak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke