Salin Artikel

Pemkab Banyumas Didesak Segera Buka Tempat Hiburan Malam

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang tergabung dalam Komunitas Karaoke Banyumas (Kramas) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, segera membuka tempat hiburan malam.

Pasalnya, lebih dari 1.000 karyawan tempat karaoke terpaksa dirumahkan.

"Harapan kami aspirasi kami didengar bupati, kami bisa beroperasi kembali," kata Ketua Kramas Tri Putra Oktavianus usai menggelar audiensi di Kantor Dinas Pemuda Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Selasa (4/8/2020).

Tri mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika aspirasinya tidak didengarkan.

Pihaknya akan menunggu kebijakan bupati hingga sepekan ke depan.

"Itu plan B, apabila Pak Bupati tidak mendengarkan aspirasi kami. Deadline kami satu minggu ini, kalau tidak ada jawaban terpaksa kami turun ke jalan, tapi dengan aksi damai," ujar dia.

Dia menuturkan, kebijakan penutupan tempat karaoke sejak lima bulan lalu sangat merugikan pengusaha dan karyawan.

"Karyawan nganggur semua, tidak ada pekerjaan lain dan solusi dari pemerintah. Waktu itu ada program prakerja, ternyata harus mendaftar dulu lewat aplikasi, berkali-kali masuk aplikasi tapi susah," kata dia.

Pihaknya juga tidak dapat memberikan gaji selama karyawan dirumahkan.

Sebagai gambaran, kata dia, untuk biaya listrik selama penutupan karaoke setiap bulan sekitar Rp 15 juta.

"Itu tempat karaoke yang kecil, belum lagi yang besar. Kerugian pasti ada, tapi kami belum mendata yang jumlahnya sekitar 26 outlet," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinpirabudpar Banyumas Asis Kusumandani mengatakan, akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada bupati dan akan segera dibahas oleh gugus tugas.

"Saya akan sampaikan kepada bupati, karena saya tidak punya kewenangan untuk memutuskan. Setiap keputusan berdasarkan hasil rapat gugugus tugas. Harapan saya ada jalan keluar terbaik," kata Asis.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/04/14204531/pemkab-banyumas-didesak-segera-buka-tempat-hiburan-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke