Salin Artikel

Sembunyikan 4 Plastik Sabu Dalam Dubur, Warga Riau Ditangkap di Bandara

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap AK (47), warga Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Minggu (2/8/2020).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, aksi AK berakhir setelah ditangkap personel gabungan yang dipimpin Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama.

Tim gabungan itu menangkap dan menggeledah seorang penumpang yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu.

"Pada saat dilaksanakan penggeledahan, telah ditemukan empat bungkus plastik besar yang disimpan di dalam lubang dubur, diduga barang tersebut narkoba jenis sabu," kata Artanto dikutip dalam rilis tertulis, Senin (3/8/2020).

Polisi membawa AK ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk diperiksa. Tim medis lalu memeriksa organ dalam penumpang tersebut untuk melihat apakah ada bungkusan lain.

Namun, petugas tak menemukan barang lain di dalam tubuh pelaku.

Selain narkoba, polisi juga menyita uang senilai Rp 1.350.000, satu tas coklat, dua kartu tanda penduduk (KTP), ponsel, boarding pass, dompet, tempat kacamata, dan koper.

Setelah itu, AK dibawa ke Ditresnarkoba NTB untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/03/15335191/sembunyikan-4-plastik-sabu-dalam-dubur-warga-riau-ditangkap-di-bandara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke