Salin Artikel

Klaster Baru Tempat Kerja Muncul, Gubernur Sumbar Wajibkan ASN Baru Pulang dari Luar Daerah Tes Swab

Dalam tiga hari, 29-31 Juli 2020 terjadi penambahan kasus baru 17, 16 dan 41 kasus dengan total 74 kasus baru dalam tiga hari.

Bahkan pada 31 Juli menjadi rekor tertinggi selama Covid-19 di Sumbar dengan ditemukan 41 kasus baru.

"Sekarang sudah muncul klaster baru di tempat kerja yang selama ini belum bermunculan. Klaster baru tersebut diantaranya salah satu BUMN, BUMD dan Kampus," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Menurut Irwan, akibat adanya penambahan kasus baru itu, beberapa daerah pun berubah status dari hijau jadi kuning atau orange dan kemungkinan ada nantinya masuk ke zona merah kalau tidak segera dikendalikan.

Penambahan kasus itu, mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumbar. Terlebih, pasien positif baru didominasi ASN, tenaga kesehatan, pegawai BUMD dan BUMN.

Menyikapi hal tersebut, Irwan menginstruksikan kepada kepala SKPD untuk mengingatkan dan selalu mengarahkan staf di lingkungan kerja masing-masing agar mematuhi protokol kesehatan.

"Agar kepala SKPD dalam lingkup pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera menindaklanjutinya. Jangan lalai dan anggap sepele. Bila ada kelalaian dan berakibat adanya konfirmasi positif di lingkungan kerja maka akan ada peringatan dari kami unsur pimpinan," ujar Irwan.

Irwan menambahkan, peningkatan ini banyak berasal dari luar Sumbar. Karenanya, ASN yang datang dari luar Sumbar, diminta tes swab dahulu terutama yang melalui udara dan darat.

"Berdasarkan tracing, sebagian besar yang terpapar berasal dari luar Sumbar, imported case. Untuk itu, ASN yang tiba dari zona merah, seperti pulau Jawa dan beberapa provinsi lainnya wajib test PCR, gratis tak ada biaya. Lindungi dan selamatkan keluarga serta rekan kerja. Saya minta kepala SKPD mengatur teknisnya," kata Irwan.

Irwan meminta kepada seluruh ASN yang baru pulang dari luar daerah, sebelum keluar hasil test PCR nya, dilarang masuk kantor dan hal ini agar jadi perhatian penting oleh seluruh Pimpinan SKPD dan seluruh pimpinan instansi pemerintahan, BUMN, BUMD dan lembaga lainnya di Sumatera Barat.

"Kita punya kekuatan labor yang bisa bergerak cepat melakukan pemeriksaan sampel spesimen, sehingga tidak perlu berlama-lama menunggi hasil positif dan negatif. Sementara menunggu hasil, isolasi mandiri dulu," tegas Irwan.

Pemprov Sumbar sendiri segera akan menerbitkan regulasi terkait test swab ini.

Seluruh ASN dan pegawai baik horizontal dan vertikal, BUMN, BUMD dan pejabat daerah dan negara yang kembali dari luar daerah atau masuk ke Sumbar diwajibkan melakukan tes PCR tanpa kecuali.

"Swab dapat dilakukan dirumah sakit rujukan yang telah ditunjuk dan gratis. Hal ini bertujuan menekan penyebaran virus yang berasal dari luar Sumbar," kata Irwan.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/01/12341621/klaster-baru-tempat-kerja-muncul-gubernur-sumbar-wajibkan-asn-baru-pulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke