Salin Artikel

Gunakan Airsoft Gun untuk Merampok, 3 Siswa SMA Ini Berlari Panik Saat Diteriaki Pemilik Toko

Rupanya perampokan tersebut dilakukan oleh tiga orang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masih berusia 16 tahun.

Baru saja sang pemilik membuka toko emasnya sekitar pukul 08.30 Wita, ketiga siswa SMA itu merangsek masuk melompati etalase.

Bak perampok pada umumnya, para siswa ini juga membawa airsoft gun serta senjata tajam untuk mengancam korban.

Namun, mereka panik ketakutan dan memutuskan lari ketika sang pemilik toko berteriak.

"Saat (pelaku) beraksi, pemilik toko sempat teriak, warga berdatangan. Panik, tiga pelaku ini kabur tanpa membawa apa-apa. Satu orang berhasil ditangkap warga," kata Andrias.

Diotaki seorang pemuda

Menurut Andrias, aksi perampokan nekat itu diotaki oleh seorang pemuda bernama Muhammad Rizki Yahya (22).

Menurut keterangan pelaku, oleh Rizki mereka dijanjikan uang masing-masing Rp 50 juta.

Saat aksi perampokan berlangsung, Rizki bertugas menunggu di dalam mobil Brio merah yang diparkir tak jauh dari toko emas.

Kemudian ketika pemilik toko berteriak, dua orang siswa SMA yang merampok itu kabur dengan menggunakan mobil tersebut ke Banjarmasin.

Sedangkan satu orang lainnya ditangkap di lokasi perampokan.

Rupanya, di wilayah Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara, Rizki menurunkan dua pelaku lainnya di pinggir jalan.

Kemudian Rizki kabur menggunakan mobil itu.

"Petugas menangkap dua anak SMA itu di wilayah tersebut," kata dia.

Dikejar, tabrak posko dan lari ke hutan

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikendarai Rizki.

"Saat dikejar kita berupaya menghentikan mobil itu, tapi dia berusaha kabur. Kita kejar terus mobil pelaku hilang kendali tabrak posko Covid-19. Dia lalu kabur ke hutan," jelas dia.

Polisi meminta Rizki menyerahkan diri usai pencarian di hutan tak membuahkan hasil.

"Kami minta saudara Rizki segera menyerahkan diri karena kami akan mengejar terus," tegas dia.

Para pelaku yang telah tertangkap kini dikenakan Pasal 265 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Zakarias Demon Daton | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/01/06000051/gunakan-airsoft-gun-untuk-merampok-3-siswa-sma-ini-berlari-panik-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke