Salin Artikel

Desa Ini Tiadakan Agenda Unggulan karena Pandemi, Anggarannya Dialihkan untuk Kurban

Salah satunya agenda GoTri (Go3) yang meliputi pengelolaan sampah, menabung air, dan menyumbang oksigen dengan menanam tumbuhan hijau.

Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim mengatakan, program GoTri sudah rutin dilaksanakan dalam dua tahun terakhir.

Agenda ini biasanya sangat ditunggu warga karena menyediakan hadiah mencapai puluhan juta rupiah.

"Tradisi GoTri sudah dua tahun berjalan, tapi sekarang tidak karena ada pandemi Covid-19 yang melanda. Semacam perlombaan antar RT dalam membenahi lingkungan mereka masing-masing," ujar Halim saat ditemui di Kompleks Wisata Setigi, Rabu (29/7/2020).

Keputusan meniadakan program GoTri diambil setelah mengadakan rapat bersama perangkat desa dan Badan Permusyawarahan Desa (BPD).

Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Sebab kalau dilaksanakan, pasti ada kerumunan, ada yel-yel, joget juga. Kebetulan pelaksanaan tahunan itu setiap Bulan Maret, kemarin pas barengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) makanya kami tiadakan," jelasnya.

Anggaran dialihkan untuk kurban

Sebagai gantinya, Pemdes Sekapuk menyepakati total hadiah yang sudah dianggarkan senilai puluhan juta rupiah, dialihkan untuk membeli sapi kurban pada Hari Raya Idul Adha.

"Untuk total hadiah Rp 30 juta, kami sepakati dibelikan sapi untuk diserahkan kepada panitia kurban, biar mereka yang mengelola sesuai aturan dan dibagikan untuk warga (daging kurban)," kata Halim.


Selain GoTri, kegiatan Ambengan yang rutin dilakukan tiap tahun juga tak diselenggarakan. Anggaran untuk kegiatan itu dialihkan ke program kampung tangguh.

"Ambengan juga tidak ada, sebab ada kerumunan orang banyak. Untuk Rp20 juta yang telah dianggarkan, kami alihkan untuk kampung tangguh mulai dari pembiayaan relawan hingga pengadaan hand sanitizer dan sabun. Sudah kami bahas dalam P APBDes Bulan April kemarin," tutur Halim.

Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sudah mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan Idul Adha yang bersamaan pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020.

"Dalam surat edaran gubernur itu lengkap sekali. Satu pada saat takbiran, dua pada saat shalat Id-nya, tiga pada saat penyembelihan hewan kurban, empat pada saat distribusi daging kurban," kata Khofifah saat berkunjung ke wisata Setigi, Rabu.

Surat edaran tersebut berdasar pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 Tahun 2020. Karena, meski diperbolehkan menyelenggarakan shalat Idul Adha, tapi ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Hal ini mengingat Jawa Timur belum sepenuhnya bebas dari Covid-19. Untuk penyembelihan hewan kurban pun harus memperhatikan protokol kesehatan, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/30/15062731/desa-ini-tiadakan-agenda-unggulan-karena-pandemi-anggarannya-dialihkan-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke