Salin Artikel

17 Orang Diadili karena Didakwa Menyerang Polisi

Adapun 17 orang terdakwa itu merupakan masyarakat Dusun Rantau Kerbau, Kabupaten Bungo, Jambi.

Persidangan perdana digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi, Rabu (29/7/2020).

"Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi," ujar Lexy Fatharani selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu.

Para terdakwa yakni Efendi, Triswandi, Junaidi, M Priadi, M Zaki, Yusman, Anton dan Rubina.

Kemudian, Tina Juli, Araini, Kasmawati, Jusni, Sofi'ah, Ita Rodiah, Deli Rusnita, Fitriwati dan Jusnita.

Lexy mengatakan, dalam sidang tersebut para terdakwa tidak keberatan atas dakwaan atau tidak mengajukan eksepsi.

Sidang ditunda hingga 5 Agustus 2020 untuk pemeriksaan saksi-saksi. Persidangan akan dilakukan secara online.

"Agendanya mendengarkan keterangan saksi," kata Lexy.

Sementara itu, saat persidangan berlangsung, terjadi aksi damai dari Forum Peduli Hijau Bungo (FPHB) dan aliansi masyarakat di depan Pengadilan Negeri Muaro Bungo.

Mereka menuntut keadilan dan ketegasan penegak hukum untuk mengusut tuntas dalang di balik aktivitas penambangan emas tanpa izin.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/30/12385421/17-orang-diadili-karena-didakwa-menyerang-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke