Salin Artikel

Pengemudi yang Tabrak Dua Penjual Masker hingga Tewas Jadi Tersangka

JEMBER, KOMPAS.com – Holis (45), warga Kecamatan Sumberbaru, Jember, yang menabrak dua penjual masker di pinggir jalan hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil perkembangan penyidikan, kecelakaan karena pengemudi mengantuk.

“Hasil pemeriksaan pemudi mengantuk, bukan karena ban meletus atau rem blong,” kata KBO Satlantas Ipda Agus Yudi Kurniawan pada Kompas.com, via telepon Rabu (29/7/2020).

Menurut dia, pengemudi mobil Isuzu Panther itu habis berkunjung ke rumah temannya di Kecamatan Kalisat.

Saat itu, dia begadang dan baru tidur sekitar pukul 02.00 WIB di Kalisat.

Bahkan, hanya istirahat selama dua jam. Lalu ketika hendak pulang ke rumahnya, dia sudah merasa ngantuk saat berada di SPBU Baratan.

“Namun, tidak berhenti, tapi melanjutkan perjalanan,” tutur dia.

Akhirnya, ketika tiba di Jalan Trunojoyo Kecamatan Kaliwates, tepat di kantor PDAM, dia tidak bisa mengendalikan mobilnya hingga menabrak penjual masker hingga tewas.


“Pengemudi langsung dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tutur dia. 

Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Sholihin (33) dan Mujianto Permadi (29) warga Kecamatan Kaliwates, tewas ditabrak mobil pada Selasa (28/7/2020).

Keduanya sedang menjual masker di depan kantor PDAM. Namun, tiba-tiba ada mobil yang menabraknya.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/29/19565671/pengemudi-yang-tabrak-dua-penjual-masker-hingga-tewas-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke