Salin Artikel

Tak Perlu Repot ke Kantor Polisi, Urus SIM Bisa di Balai Desa

KULON PROGO, KOMPAS.com - Satlantas Polres Kulon Progo meluncurkan program SIMMADE untuk mempermudah pelayanan warga dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Balai Desa Bugel Panjatan Kulon Progo.

Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono mengatakan, pembuatan SIM baru dan perpanjangan dimaksudkan untuk mengurangi kerumunan yang memicu penyebaran Covid-19 di Gedung Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) di Mapolres Kulon Progo.

"Kita menamainya sebagai program SIMMADE atau SIM Masuk Desa, ini menjadi inovasi layanan kami ke masyarakat," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Program yang digelar di Balai Desa Bugel dan Stadion Cangkring ini baru sebatas pembuatan SIM C baru dan perpanjangan SIM C dan A.

Ke depan, lanjutnya, akan menyusul di Balai Desa Sentolo dan terjauh di Embung Banjaroya, Kapanewon Kalibawang.

Dia menambahkan, pihaknya hanya melayani pemohon yang menggunakan masker.

“Kita betul-betul tes baik tentang pemahaman berlalu lintas maupun prakteknya,” kata Tartono.

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Didik Purwanto mengungkapkan, program SIMMADE tidak digelar setiap hari.

Para Bhabinkamtibmas akan mengkoordinir warga yang ingin memperpanjang SIM maupun membuat SIM baru.

"Informasi dari para Babin. Misal ada jumlah sekian baru kami datang," kata Didik.

Kismiyati (35), pemohon SIM baru di Kalurahan Bugel mengaku kerap mengurungkan niat untuk membuat SIM karena lokasi yang sangat jauh.

Menurut dia, program ini sangat memudahkan warga untuk mengurus pembuatan baru maupun perpanjangan SIM.

"Semua berlangsung cepat dan lancar. Saya kira warga akan merasa diuntungkan," kata Kismiyati.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/28/16494931/tak-perlu-repot-ke-kantor-polisi-urus-sim-bisa-di-balai-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke