Salin Artikel

Ditetapkan Tersangka karena Nikahi Anak 12 Tahun, Baharuddin: Saya Tidak Tahu jika Melanggar Aturan

KOMPAS.com - Polisi menetapkan Baharuddin, pria tuna netra berusia 44 tahun asal Pinrang, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.

Pasalnya, dari gelar perkara yang dilakukan polisi ditemukan adanya unsur kesengajaan dari yang bersangkutan saat menikahi gadis di bawah umur berinisial SF (12) secara siri.

Sebagai informasi, SF merupakan gadis yang sengaja dinikahkan oleh ayah tirinya berinisial S dengan Baharuddin untuk menutupi aib.

Sebab, sebelum dinikahkan itu SF telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial S tersebut yang sekarang sudah diamankan polisi.

Menyikapi adanya penetapan tersangka oleh polisi tersebut, Baharuddin mengaku memang saat itu dengan sadar menikahi korban.

Alasannya sederhana, karena tidak adanya penolakan dan mendapat restu dari orangtua korban.

Sedangkan terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang perlindungan anak, ia mengaku tidak tahu menahu terhadap ketentuan tersebut.

"Saya lakukan ini dengan sadar, namun tidak tahu-menahu jika yang saya lakukan melanggar aturan,"kata Baharuddin, Selasa (28/7/2020).


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan, AKP Dharma Prawira Negara mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara beberapa hari lalu.

"Baharuddin, suami siri korban (SF) kami tetapkan jadi tersangka karena telah menikahi anak yang belum layak untuk dinikahi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu," terangnya.

"Ia dikenakan Pasal 228 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja bersetubuh dengan anak di bawah umur belum waktunya atau di bawah umur. Selanjutnya kami periksa sebagai tersangka," tambah Dharma.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahannya. Adapun pertimbangannya karena yang bersangkutan berstatus sebagai penyandang disabilitas tuna netra.

Terkait dengan status pernikahan itu, lanjut Dharma, secara otomatis batal demi hukum.

"Baharuddin dan SF tak lagi berstatus sebagai suami istri karena melanggar undang-undang," ungkap Dharma.

Penulis : Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor : Khairina

https://regional.kompas.com/read/2020/07/28/15390771/ditetapkan-tersangka-karena-nikahi-anak-12-tahun-baharuddin-saya-tidak-tahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke