Salin Artikel

Ditangkap, Petani Ngaku Mampu Gandakan Uang Rp 7 T, Tumbalnya Harus Motor Baru

Memberikan keterangan saat press rilisdi Mapolsek Gondanglegi, MST mengaku kepada korban bahwa dia mendapat ilmu dari Banten.

MST tak begitu menjelaskan praktik ritual yang ia lakukan ketika memperdaya korban.

"Saya tidak bisa menggandakan uang. Saya bilang kepada mereka (korban) kalau saya ada hubungannya dengan seorang ratu," ujar MST, Senin (27/7/2020).

Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus S Hariyanto menuturkan, pelaku ditangkap pada Kamis (23/7/2020) pekan lalu.

Pelapor merasa ditipu karena pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp 7 triliun.

Modusnya, pelaku menipu korbannya dengan melakukan sejumlah ritual. Namun, syaratnya harus menyertakan sejumlah uang dan sepeda motor baru.

Pelaku berdalih sepeda motor tersebut adalah tumbal untuk dipersembahkan kepada sosok gaib yang dipercayai oleh sang dukun.

Sosok gaib itu diyakini bisa menghasilkan uang yang berlimpah

"Bervariasi uang setorannya, ada yang Rp 50 juta. Total korban sejauh ini yang melaporkan diri ada empat orang. Mereka terbuai dengan rayuan si dukun ini (pelaku)," tutur Agus.

"Jadi sepeda motornya itu harus baru. Namun, saat korban menagih janjinya, pelaku selalu beralasan jika ritualnya belum selesai. Para korban akhirnya tertipu dan tidak mendapatkan uang triliunan," ucap Agus manambahkan.

Selain sepeda motor dan uang, pelaku melakukan ritual dengan tanah kuburan. Tanah tersebut diletakkan di sebuah wadah.

Syaratnya tanah harus berasal dari tujuh kuburan berbeda.

"Tanah kuburan ini dibawa pelaku saat ritual dan dipercaya dari tanah tersebut keluar emas," ujar Agus.


Pengakuan pelaku, sepeda bermotor korban akan dijual kepada seorang penadah. Polisi masih memburu penadah yang berasal Sumbermanjing Wetan.

Ada dugaan pelaku terlibat sindikat, karena sepeda motor dikumpulkan untuk langsung dijual.

"Tujuh motor yang diserahkan korbannya. Kami amankan total ada dua kendaraan, lalu lima motor sisanya masih dalam pencarian," ungkap Agus.

Tipu muslihat pelaku dilakukan selama tiga  bulan. Sasaran pelaku adalah orang yang berpendidikan.

"Para korban yang berjumlah empat orang itu total secara keseluruhan sudah memberikan Rp 200 juta," jelas Agus.

Polisi menyita barnag bukti, di antaranya puluhan barang ritual, dan dua sepeda motor honda jenis sport dan matic.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul: Rayuan Manis Dukun Palsu di Malang Janjikan Kekayaan, Ritual di Makam, Motor Jadi Tumbal Persembahan

https://regional.kompas.com/read/2020/07/28/13582191/ditangkap-petani-ngaku-mampu-gandakan-uang-rp-7-t-tumbalnya-harus-motor-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke