Salin Artikel

Divonis 4 Bulan, Penolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Tak Mau Lagi Jadi Ketua RT

UNGARAN, KOMPAS.com - Tiga terdakwa penolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 hanya terdiam saat majelis hakim yang diketuai Muhammad Ikhsan Fathoni membacakan vonis di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020).

Mereka dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama empat bulan penjara dan denda Rp 100 ribu subsider satu bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi dihukum kurungan selama tujuh bulan penjara.

"Dengan vonis ini, maka klien kami tinggal menjalani hukuman selama 15 hari lagi," kata kuasa hukum ketiga terdakwa, Kusumandityo usai persidangan. 

Meski berterima dengan vonis tersebut, Kusumandityo mengatakan Tri Atmojo Hanggono Purbosari yang sebelum kejadian menjabat sebagai ketua RT di Dusun Siwakul Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, masih pikir-pikir untuk mengemban amanat tersebut kembali.

"Kalau mengabdi kepada masyarakat, pasti nanti akan dilakukan setelah menjalani hukuman. Tapi kalau menjadi ketua RT lagi, sempat bilang pikir-pikir, tapi kemungkinan besar tidak mau," jelasnya.

Alasannya, karena jabatan menjadi ketua RT, Tri Atmojo Hanggono Purbosari atau Purbo harus berurusan dengan hukum.

"Pada saat kejadian itu kan Pak Purbo ditelpon untuk datang ke lokasi. Dia mewakili warga menyampaikan aspirasi, ketua RT-kan harus mewakili warga. Nah itu yang kita sesalkan, kejadian ini ada karena laporan warga yang kemudian disampaikan RT," jelasnya.

Sementara Sutiadi, lanjutnya, saat kejadian tersebut sedang tidur dan pintu rumahnya diketuk selanjutnya diajak ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwakul.

"Dia diminta untuk menengahi adanya kejadian di pemakaman," ungkapnya. Sementara Bambang Sugeng Santoso, saat itu baru saja pulang dari sawah.

"Saya mewakili klien menyampaikan permohonan maaf untuk seluruh masyarakat, karena suasana saat ini maka tidak bisa menyampaikan langsung. Kejadian di TPU semata karena mewakili warga," ungkapnya.

Sebelumnya, Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi yang kesemuanya warga Siwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dianggap melakukan provokasi penolakan pemakaman Nuria Kurniasih.

Perawat di RSUP Dr. Kariadi Nuria Kurniasih meninggal dunia pada Kamis (9/4/2020) karena terpapar Covid-19 hingga dinyatakan positif.

Jenazahnya yang akan dimakamkan di TPU Siwarak mendapat penolakan dari warga sehingga dipindah ke Bergota kompleks makam keluarga Dr. Kariadi.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/27/20540021/divonis-4-bulan-penolak-pemakaman-jenazah-pasien-covid-19-tak-mau-lagi-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke