Salin Artikel

Belasan Petugas Pemilu KPU Blora dinyatakan Terinfeksi Virus Corona

BLORA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 orang petugas pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terkonfirmasi positif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR).

Ketua KPU Kabupaten Blora, Muhammad Khamdun saat dikonfirmasi mengungkapkan, 12 petugas KPU Kabupaten Blora yang dinyatakan positif Covid-19 bertugas di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau petugas coklit.

Sebelumnya jajaran KPU Blora mengikuti rapid test massal yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten.

"Dan hasil swabnya 12 petugas KPUD Blora dinyatakan positif Covid-19. Masih dilakukan tracing oleh Dinas Kesehatan Blora," kata Khamdun, saat dihubungi Kompas.com, melalui ponsel, Sabtu (25/7/2020).

Khamdun menuturkan, belasan petugas KPU Kabupaten Blora yang terinfeksi virus corona ini belum pernah berinteraksi satu sama lain dalam kegiatan maupun tahapan Pilkada 2020.

Sehingga, Khamdun memastikan kondisi tersebut bukanlah klaster penyebaran Covid-19.

"12 orang ini bertugas di beberapa desa sehingga tidak pernah bertatap muka satu sama lain. Artinya ini bukan klaster," kata Khamdun.

Saat ini, sambung Khamdun, 12 petugas KPU Kabupaten Blora yang positif Covid-19 positif tengah menjalani isolasi mandiri dan dilarang terlibat dalam kegiatan tahapan pilkada.

"Penerapan protokol kesehatan di tiap tahapan pilkada sudah sewajibnya dilaksanakan," pungkas dia.

Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora, hingga Sabtu (25/7/2020), total ada 128 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Blora.

Rinciannya, 72 orang sembuh, 7 orang meninggal dunia dan 49 orang dirawat.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/25/19544191/belasan-petugas-pemilu-kpu-blora-dinyatakan-terinfeksi-virus-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke