Salin Artikel

Mantan Terpidana Kasus Suap Bank Banten Kembali Ditangkap

Sebelumnya, mantan terpidana kasus suap pembentukan Bank Banten itu sudah menjalani masa hukuman 2,5 tahun penjara.

Usai menghirup udara bebas pada tahun 2018, Ricky kembali ditahan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) PT BGD dengan PT SLS senilai Rp5,19.

Ricky ditahan di Rutan Polda Banten bersama Mantan Direktur PT BGD Franklin Nelwan dan Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) Ilham, Kamis (23/7/2020).

Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Serang guna menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Terhadap ketiga terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejari Serang Supardi kepada Kompas.com di Serang, Kamis.

Selain tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen, kuitansi, dan uang tunai Rp1,1 miliar dari tersangka Ilham.

"Sudah ada pengembalian dari satu tersangkanya Rp1,1 miliar. Tahap dua ini segera kita limpahkan ke pengadilan," kata Supardi.

Proyek pengadaan kapal fiktif

Kepala Sub Direktorat III Tipikor Ditkrimsus Polda Banten AKBP Doffie F Sanjaya mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan kerja sama KSO pengadaan kapal untuk proyek tambang emas di Bayah, Kabupaten Lebak.

"PT SLS, sebagai pihak pengadaan kapal, dan kapalnya sampai saat ini tidak ada. Fiktif, proyek fiktif," kata Doffie.

Akibat perbuatan tersangka, negara khususnya Provinsi Banten melalui PT BGD yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami kerugian sebesar Rp5,2 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/24/06274091/mantan-terpidana-kasus-suap-bank-banten-kembali-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke